Lampiran | Ukuran |
---|---|
Lapkir SKM Layanan Kearsipan Dinperpusip 2022.pdf | 1.85 MB |
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pengguna pelayanan arsip terhadap pelayanan kearsipan daerah.
Berdasarkan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017, sebagai penyelenggara pelayanan publik maka, salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Blitar dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada penerima dan/atau pengguna layanan dengan melakukan pengukuran kepuasan penerima dan/atau pengguna layanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).