Lampiran | Ukuran |
---|---|
SKM Layanan Perpustakaan Dinperpusip 2022.pdf | 10.31 MB |
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pemustaka terhadap pelayanan perpustakaan .
Berdasarkan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017, sebagai penyelenggara pelayanan publik maka, salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Blitar dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada penerima dan/atau pengguna layanan dengan melakukan pengukuran kepuasan penerima dan/atau pengguna layanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).