Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penyusunan perencaan dan pelaksanaan program dibidang perpustakaan dan kearsipan;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan kearsipan;
Pengkajian dan pengembangan sistem perpustakaan dan kearsipan;
Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga/Dinas/Instansi terkait bidang perpustakaan dan kearsipan;
Pelaksanaan pengelolaan dan pengembanagn perpustakaan;
Pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Kearsipan dan pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan;
Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pembinaan dibidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas dinas;
Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
Penyelenggaraan keamanan, kebersihan dan kenyamanan bekerja di Lingkungan dinas;
Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasioan Prosedur (SOP);
Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
Pengelolaan pengaduan masyarakat dibidang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan;
Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui sub domain website Pemerintah daerah;
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidnag perpustakaan dan kearsipan;
Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan bidang tugasnya.