x
Peraturan Walikota Blitar Nomor 51 Tahun 2022
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyusunan perencaan dan pelaksanaan program dibidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pengkajian dan pengembangan sistem perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga/Dinas/Instansi terkait bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan pengembanagn perpustakaan;
  • Pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Kearsipan dan pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan;
  • Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pembinaan dibidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas dinas;
  • Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
  • Penyelenggaraan keamanan, kebersihan dan kenyamanan bekerja di Lingkungan dinas;
  • Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasioan Prosedur (SOP);
  • Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat dibidang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan;
  • Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui sub domain website Pemerintah daerah;
  • Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidnag perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan bidang tugasnya.