Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dalam rangka menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya.
Guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan suatu sistem kearsipan daerah yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Peraturan Daerah ini memuat tentang:
untuk selengkapnya bisa klik link di bawah ini
Berita Populer
by Administrator | 25 Jul 2024
by Administrator | 14 Jan 2025
by Administrator | 15 Nov 2023
by Administrator | 23 Aug 2024
by Administrator | 08 May 2024
by Administrator | 03 Nov 2023