Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan

Administrator 01 Jul 2022 37x Share
img-berita

Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang  komprehensif dan terpadu dalam rangka menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya.

Guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan suatu sistem kearsipan daerah yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Peraturan Daerah ini memuat tentang:

  1. Perencanaan
  2. Organisasi Penyelenggaraan Kearsipan
  3. Pengembangan SDM dan Organisasi Profesi Kearsipan
  4. Pengelolaan Arsip
  5. Pembinaan, Sosialisasi dan Pengawasan Kearsipan
  6. Sarana dan Prasarana
  7. Pelayanan Jasa
  8. Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
  9. Pembiayaan
  10. Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat

untuk selengkapnya bisa klik link di bawah ini

 http://jdih.blitarkota.go.id/peraturan/277

Berita Populer

Tari Momosad Meriahkan Kota Blitar, Waris..

by Administrator | 25 Jul 2024

Event Kota Blitar Tahun 2025

by Administrator | 14 Jan 2025

Pengumuman 10 Peserta yang lolos Lomba Pe..

by Administrator | 15 Nov 2023

Pengumuman Pendaftaran CPNS Pemkot Blitar..

by Administrator | 23 Aug 2024

Tim Hore Dinas Perpustakaan dan Kearsipan..

by Administrator | 08 May 2024

Launching Penerapan Aplikasi SRIKANDI di ..

by Administrator | 03 Nov 2023