Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip Dari Bencana

Administrator 15 Aug 2022 57x Share
img-berita

Maksud dan tujuan dari penyusunan peraturan walikota ini adalah sebagai pedoman dalam melakukan tindakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana. Serta untuk mengatur Pencipta Arsip, Lembaga Kearsipan Daerah dan Lembaga Teknis terkait dalam melakukan tindakan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana.

 

Kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana meliputi:

  1. Prabencana

Perlindungan dan penyelamatan arsip pada tahap prabencana meliputi:

  • Dalam situasi tidak terjadi bencana
  • Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana

 

  1. Saat tanggap darurat

Perlindungan dan penyelamatan arsip pada tahap Tanggap Darurat meliputi:

  • Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kerusakan arsip
  • Penyelamatan arsip terkena bencana

 

  1. Pasca bencana

Perlindungan dan penyelamatan arsip pada tahap Pasca Bencana meliputi:

  • Rehabilitasi
  • Rekonstruksi
  • Pendokumentasian dan Laporan

 

Demikan tadi adalah sekilas isi dari Peraturan Walikota Blitar nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Penyelamatan arsip dari Bencana.

Untuk informasi lebih lengkap lagi sahabat sinar dapat membuka link di bawah ini.

 

https://jdih.blitarkota.go.id/peraturan/494

 

Berita Populer

Tari Momosad Meriahkan Kota Blitar, Waris..

by Administrator | 25 Jul 2024

Event Kota Blitar Tahun 2025

by Administrator | 14 Jan 2025

Pengumuman 10 Peserta yang lolos Lomba Pe..

by Administrator | 15 Nov 2023

Pengumuman Pendaftaran CPNS Pemkot Blitar..

by Administrator | 23 Aug 2024

Tim Hore Dinas Perpustakaan dan Kearsipan..

by Administrator | 08 May 2024

Launching Penerapan Aplikasi SRIKANDI di ..

by Administrator | 03 Nov 2023