Alih media arsip merupakan salah satu upaya preservasi preventif (pencegahan) arsip, berupa pengalihan media arsip dari satu media ke media lainnya dalam rangka memudahkan akses arsip, yang dilakukan dengan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Alih media dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasinya. Salah satu metodenya adalah melalui scanning.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan untuk memberikan arah, landasan serta kepastian hukum pelaksanaan alih media arsip, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis, sebagai acuan bagi pencipta arsip dalam melaksanakan pemberkasan dan penyimpanan arsip aktif, penataan dan penyimpanan arsip inaktif serta alih media arsip.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menelusuri laman di bawah ini :
https://jdih.blitarkota.go.id/peraturan/363
Berita Populer
by Administrator | 25 Jul 2024
by Administrator | 14 Jan 2025
by Administrator | 15 Nov 2023
by Administrator | 23 Aug 2024
by Administrator | 08 May 2024
by Administrator | 03 Nov 2023