Peraturan Walikota Blitar No 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis "Alih Media Arsip"

Administrator 15 Aug 2022 46x Share
img-berita

Alih media arsip merupakan salah satu upaya preservasi preventif (pencegahan) arsip,  berupa pengalihan media arsip dari satu media ke media lainnya dalam rangka memudahkan akses arsip, yang dilakukan dengan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Alih media dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasinya. Salah satu metodenya adalah melalui scanning.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan untuk memberikan arah, landasan serta kepastian hukum pelaksanaan alih media arsip, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis, sebagai acuan bagi pencipta arsip dalam melaksanakan pemberkasan dan penyimpanan arsip aktif, penataan dan penyimpanan arsip inaktif serta alih media arsip.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menelusuri laman di bawah ini :

https://jdih.blitarkota.go.id/peraturan/363

 

Berita Populer

Tari Momosad Meriahkan Kota Blitar, Waris..

by Administrator | 25 Jul 2024

Event Kota Blitar Tahun 2025

by Administrator | 14 Jan 2025

Pengumuman 10 Peserta yang lolos Lomba Pe..

by Administrator | 15 Nov 2023

Pengumuman Pendaftaran CPNS Pemkot Blitar..

by Administrator | 23 Aug 2024

Tim Hore Dinas Perpustakaan dan Kearsipan..

by Administrator | 08 May 2024

Launching Penerapan Aplikasi SRIKANDI di ..

by Administrator | 03 Nov 2023