Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), dan Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor 188/249/HK/410.010.2/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi,
Maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Blitar menyelenggarakan Bimtek Aplikasi SRIKANDI Pada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar selama 3 minggu mulai tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023
Pada minggu ketiga Bulan Mei, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Blitar melaksanakan Bimtek Aplikasi SRIKANDI pada:
1. Dinas P3, AP2 dan KB
2. Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah
3. Sekretariat Daerah
4. Satuan Polisi Pamong Praja
5. BKPSDM
6. Sekretariat DPRD
7. BAPPEDA
8. Dinas PUPR
9. Dinas PERA
Dan di awal Juni, dilanjutkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dikarenakan pada bulan Mei terkendala banyaknya kegiatan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga melibatkan Admin Aplikasi SRIKANDI pada masing masing Perangkat Daerah agar menjadi narasumber dan pendamping peserta bimtek. Hal ini bertujuan agar para admin aplikasi SRIKANDI dapat lebih memahami dan lancar dalam mengoperasikan SRIKANDI
Berita Populer
by Administrator | 25 Jul 2024
by Administrator | 14 Jan 2025
by Administrator | 15 Nov 2023
by Administrator | 23 Aug 2024
by Administrator | 08 May 2024
by Administrator | 03 Nov 2023